# Tags
#Utama

Pengemudi Bus Berpelat Dinas TNI Langgar Marka Chevron, Viral di Media Sosial

Mediapolitan – Sebuah aksi arogansi pengemudi bus berpelat dinas TNI viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia pada Senin, 22 Oktober 2024. Video tersebut memperlihatkan rekaman dari kamera dashcam milik pengemudi mobil yang sedang keluar dari pintu Tol Cempaka Putih. Tiba-tiba, sebuah bus berpelat TNI terlihat menyerobot dari jalur kanan dan melintasi marka chevron, yang memicu reaksi keras dari warganet.

Tindakan pengemudi bus ini mendapat kecaman luas di media sosial. Warganet menilai seharusnya aparat negara memberikan contoh yang baik dalam berkendara, terutama di jalan raya yang memerlukan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Menanggapi kejadian ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memahami rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalanan. “Rambu-rambu ini dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam berlalu lintas serta mencegah kecelakaan antar pengguna jalan,” kata Sony saat diwawancarai oleh Kompas.com, Selasa, 21 Oktober 2024.

Sony juga menyampaikan bahwa pengemudi bus, yang notabene memiliki SIM B1, seharusnya memahami tanggung jawab yang lebih besar saat berkendara, terutama karena mereka mengemudikan kendaraan milik pemerintah. “Sangat memprihatinkan jika pengemudi kendaraan besar seperti ini justru melanggar aturan, padahal mereka seharusnya menjadi contoh di jalan raya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sony menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sekali dapat memicu pelanggaran lainnya. “Jika sudah sekali melanggar, kecenderungan untuk melakukan pelanggaran berikutnya akan semakin besar. Oleh karena itu, taatilah rambu-rambu demi keamanan bersama serta untuk membangun adab berlalu lintas,” tambahnya.

Marka chevron sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, adalah tanda di jalan yang berbentuk garis utuh yang tidak boleh dilintasi. Marka ini sering dipasang di titik pertemuan dua jalur untuk menghindari kecelakaan, terutama di jalan tol.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), melintasi atau menginjak marka chevron merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran dan tanggung jawab semua pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.