Pemimpin Aliran Pangissengana di Maros Diawasi Ketat, Benarkah Sudah Berhenti?

Mediapolitan.id – Aktivitas Petta Bau (59), pemimpin aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini dalam pengawasan ketat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Maros. Meskipun ia mengklaim telah menghentikan ajaran yang dianggap menyimpang, aparat tak ingin lengah dan terus menggali kebenarannya.
Kajari Maros, Muh. Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa Tim Pakem—yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan pemerintah daerah—telah bertemu langsung dengan Petta Bau dan para pengikutnya di Kantor Kejari Maros pada Selasa (11/3) sore.
“Secara lisan mereka mengaku sudah berhenti, tetapi kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Kami ingin memastikan apakah mereka benar-benar tidak lagi menjalankan ajaran tersebut dengan mengecek langsung ke lapangan dan mengonfirmasi kesaksian orang-orang yang pernah mengikuti aliran ini,” ujar Zulkifli kepada wartawan.
Klaim Berhenti, Tapi Aparat Tetap Waspada
Salah satu kontroversi utama yang beredar adalah dugaan bahwa Petta Bau menambah rukun Islam menjadi 11. Namun, dalam pertemuan tersebut, ia membantah tuduhan itu dan menegaskan tetap mengakui rukun Islam yang lima.
“Kami tetap akan melakukan pendalaman. Kalau hanya mendengar dari mereka, pasti mereka menyangkal. Makanya, kita perlu mengecek lebih lanjut,” tambah Zulkifli.
Untuk mencegah potensi kebangkitan kembali ajaran ini, aparat desa dan kepolisian setempat diminta terus memantau aktivitas Petta Bau dan para pengikutnya. Ada kekhawatiran bahwa pengakuan berhenti ini hanyalah strategi untuk mengelabui aparat.
“Saya minta aparat desa dan Polsek setempat benar-benar mengawasi kegiatan mereka sehari-hari. Jangan sampai ini hanya modus,” tegasnya.
Pertemuan Lanjutan untuk Menentukan Sikap
Dalam dua hingga tiga hari ke depan, Tim Pakem Maros berencana menggelar pertemuan lanjutan untuk mengevaluasi apakah ajaran Petta Bau sesuai dengan prinsip keagamaan yang diakui di Indonesia. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum atau tindakan lebih lanjut.
“Kami akan meminta fatwa dari MUI untuk memastikan kejelasan ajarannya. Dari situ, baru kami tentukan langkah selanjutnya,” tutup Zulkifli.
Masyarakat pun menanti kepastian terkait aliran ini. Benarkah Petta Bau sudah benar-benar berhenti, atau masih ada ajaran tersembunyi yang terus berlangsung?