Proses dan Biaya Pengurusan AJB ke Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mediapolitan.id – Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen penting dalam proses peralihan hak tanah dari penjual ke pembeli. Namun, untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, pembeli biasanya akan mengurus AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini tidak memiliki batasan waktu dan menjamin pemilik tanah dengan hak penuh atas tanah atau properti tersebut.
SHM memberikan kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan AJB karena dapat digadaikan, diwariskan, dan tidak memerlukan perpanjangan. Proses pengurusan SHM memerlukan beberapa syarat dan biaya yang harus dipenuhi. Syarat utama yang diperlukan termasuk formulir permohonan, identitas penjual dan pembeli, sertifikat tanah asli, AJB dari PPAT, serta dokumen lain seperti SPPT PBB dan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk biaya, terdapat beberapa komponen seperti jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual, BPHTB untuk pembeli, serta biaya administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tarif PPAT tidak boleh lebih dari 1% dari nilai transaksi, sedangkan tarif PPh bervariasi antara 1% hingga 2,5% tergantung jenis properti yang dialihkan. BPHTB dikenakan maksimal 5% dari nilai objek pajak berdasarkan ketentuan daerah setempat.
Masyarakat dapat menghitung perkiraan biaya peralihan hak melalui kalkulator simulasi yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di laman resmi mereka.