# Tags
#Utama

Pengacara Sebut Bawaslu Tak Temukan Bukti Penggelembungan Suara

Mediapolitan.id – Tia Rahmania, mantan calon anggota DPR RI dari PDIP, resmi menggugat pemecatannya oleh Mahkamah Partai PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia, melalui kuasa hukumnya Purba Jupriyanto, menilai keputusan pemecatan tersebut tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Banten yang sebelumnya menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.

Dalam konsultasinya dengan Bareskrim Polri pada Jumat (27/9), Purba mengungkapkan bahwa putusan Bawaslu Provinsi Banten, berdasarkan laporan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PRCV/11.00/IV/2024, menyebut tidak ada cukup bukti untuk menuduh Tia terlibat dalam penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Namun, Mahkamah Partai PDIP tetap memutuskan Tia bersalah dan memberhentikannya dari keanggotaan partai.

“Mekanisme yang benar seharusnya melalui proses Bawaslu terlebih dahulu. Bawaslu sudah memutuskan tidak ada cukup bukti, tapi Mahkamah Partai tidak mempertimbangkan hal ini,” kata Purba. Ia menambahkan, Mahkamah Partai PDIP telah mengabaikan fakta-fakta yang ada dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang tidak sesuai.

Gugatan ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst pada Kamis (27/9). Dalam gugatannya, Tia meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP pada 14 Agustus 2024. Tia juga meminta pengadilan mengesahkan dirinya sebagai peraih suara sah sebanyak 37.359 suara berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Akibat pemecatannya, Tia gagal dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih dan digantikan oleh Bonnie Triyana, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 23 September 2024.

Purba berharap, melalui proses pengadilan, hak-hak Tia sebagai calon anggota DPR RI yang sah bisa dipulihkan dan menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai harus memperhatikan putusan Bawaslu yang membebaskan kliennya dari tuduhan penggelembungan suara.

Pengacara Sebut Bawaslu Tak Temukan Bukti Penggelembungan Suara

Yapen Rumah Kita : Benyamin Arisoy dan