# Tags
#Daerah

Polisi Berhasil Tangkap Perampok di Malang

Mediapolitan.id – Kepolisian Resort Malang berhasil mengamankan Dua pelaku yang diduga tersangka pencurian yang disertai dengan kekerasan di desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Kedua pelaku tersebut adalah kakak beradik yang tinggal tidak jauh dari rumah korban saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyelidikan.

“Tersangka adalah kakak beradik yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban.” ungkap Kompol Imam dalam Konferensi pers di Polres Malang.
Pencurian tersebut dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu, yang mana saat itu ada seorang laki-laki nama AG berusia 60 tahun ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan sebuah pisau yang menancap di bagian belakang lehernya. Selain itu ada seorang perempuan bernama ES 69 tahun ditemukan dalam keadaan luka memar di wajahnya. Dari kejadian tersebut beberapa barang milik korban juga hilang.

Dari hasil pemeriksaan berhasil diungkap bahwa modus tersangka melakukan hal tersebut karena rumah korban situasinya sepi, dan ia Mencoba membuka pintu pagar yang ternyata tidak dikunci. Namun aksi mereka ketahuan korban sehingga terjadilah perlawanan. Mereka mengincar tempat kejadian tersebut karena dianggap sepi dan hanya ditinggali oleh lansia sehingga merasa mudah untuk melakukan aksi. Tersangka melakukan tindakan tersebut karena butuh uang untuk membayar hutang dan persiapan pernikahan. Tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar 700.000 dan satu buah ponsel.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 365 ayat 1-4 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tersangka mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.