Gibran Terancam Gagal Dilantik Jadi Wapres, Keputusan PTUN Jadi Penentu

Mediapolitan.id – Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menghadapi situasi yang menegangkan. Meskipun telah terpilih sebagai Wakil Presiden RI, Gibran masih berpotensi gagal dilantik jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat putusan yang mengejutkan pada 10 Oktober 2024.
PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres, dengan gugatan yang diajukan pada 2 April 2024 di PTUN Jakarta. PDIP menilai KPU melanggar aturan karena menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres/cawapres yang memfasilitasi pencalonan Gibran.
Majelis Kehormatan MK sebelumnya memutuskan bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik terkait keputusan tersebut. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengungkapkan bahwa keputusan PTUN bisa memengaruhi proses pelantikan Gibran sebagai wapres. Menurut Gayus, jika gugatan PDIP dikabulkan, MPR RI berhak menunda pelantikan Prabowo-Gibran yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
“Jika rakyat melalui MPR memutuskan bahwa pelanggaran hukum tidak boleh diabaikan, pelantikan bisa saja ditunda,” ujar Gayus.
Di sisi lain, Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menegaskan bahwa putusan PTUN tidak akan membatalkan keputusan MK. “Putusan MK adalah final dan tidak bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan lain,” kata Otto.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai bahwa jika gugatan PDIP diterima, pencalonan Gibran akan dinyatakan cacat administrasi, yang membuatnya tidak bisa dilantik sebagai wapres. “Proses pencalonan Gibran akan dianggap tidak sah jika gugatan ini dikabulkan,” ujar Feri.
Keputusan PTUN pada 10 Oktober 2024 akan menjadi penentu nasib Gibran dalam jabatan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Jika ia tidak dilantik, Prabowo Subianto dapat mengajukan dua nama calon pengganti untuk dipilih MPR RI sebagai wakil presiden.