DPR Beri Lampu Hijau untuk Rencana Penerapan Ujian Nasional Kembali oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mediapolitan.id – Komisi X DPR RI memberikan sinyal positif untuk membahas lebih lanjut rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam menerapkan kembali Ujian Nasional (UN) sebagai alat ukur capaian akademis siswa di tingkat nasional. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan tersebut sembari menekankan pentingnya kajian yang komprehensif agar UN tidak menjadi sumber tekanan bagi siswa, seperti yang terjadi pada masa lalu.
Menurut Hetifah, upaya perbaikan dalam pelaksanaan UN diperlukan agar potensi kecurangan dan dampak psikologis negatif dapat diantisipasi. “Sebaiknya UN memotivasi siswa untuk lebih semangat belajar, bukan menambah beban stres,” ujarnya.
Pada era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, UN dihapus pada tahun 2021 dan diganti dengan Asesmen Nasional (AN), yang berfokus pada pengukuran kompetensi dasar siswa tanpa menjadi syarat kelulusan. Asesmen ini mencakup Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Namun, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mendikdasmen Abdul Mu’ti kini berencana meninjau kembali berbagai kebijakan pendidikan, termasuk potensi pemberlakuan kembali UN dan evaluasi terhadap Kurikulum Merdeka Belajar.
Sejarah Ujian Nasional di Indonesia:
- Ujian Penghabisan (1950-1964): Evaluasi nasional awal setelah siswa menyelesaikan pendidikan dengan soal esai yang diperiksa di pusat rayon.
- Ujian Negara (1965-1971): Penilaian nasional untuk kelulusan yang memungkinkan siswa masuk ke sekolah atau perguruan tinggi negeri.
- Ujian Sekolah (1972-1979): Ujian disusun oleh sekolah dengan kriteria kelulusan yang bersifat internal, tanpa istilah “Lulus” atau “Tidak Lulus.”
- Ebta dan Ebtanas (1980-2002): Evaluasi nasional mencakup mata pelajaran pokok dengan diperkenalkannya sistem pilihan ganda.
- Ujian Akhir Nasional (2003-2004): Fokus pada pemetaan kualitas pendidikan dan kelulusan, sebelum akhirnya digantikan oleh UN.
- Ujian Nasional (2005-2013): Menggantikan UAN sebagai syarat kelulusan di bawah pengawasan daerah dengan soal dari pemerintah pusat.
- Ujian Nasional Berbasis Komputer (2014-2020): Peralihan ke ujian berbasis komputer di masa Menteri Anies Baswedan.
- Asesmen Nasional (2021-sekarang): Pengganti UN dengan tujuan pengukuran kualitas pendidikan tanpa menjadi syarat kelulusan.
Melalui berbagai perubahan ini, UN telah delapan kali mengalami pergantian nama, dengan upaya perbaikan dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia dari waktu ke waktu.