KUA Jelaskan Prosedur Pembatalan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Mediapoltan.id – Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan penjelasan mengenai prosedur pembatalan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini, yang sebelumnya dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Pembatalan pernikahan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan resmi ke KUA setempat. “Pasangan yang ingin membatalkan pernikahan harus mengajukan surat permohonan pembatalan secara tertulis ke KUA tempat mereka mendaftar,” ujar Kepala KUA Jakarta Selatan.
Setelah menerima permohonan, KUA akan melakukan verifikasi dan memastikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan pernikahan tersebut. “Kami akan memastikan bahwa keputusan ini diambil tanpa paksaan dan atas kesepakatan bersama,” tambahnya.
Jika pembatalan dilakukan setelah undangan disebar, pasangan diharapkan untuk segera menginformasikan kepada para tamu undangan mengenai perubahan tersebut. “Komunikasi yang baik dengan para tamu sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman,” jelasnya.
Meskipun pembatalan pernikahan bukanlah hal yang diinginkan, KUA menekankan pentingnya keputusan yang matang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. “Pernikahan adalah komitmen seumur hidup, sehingga perlu dipertimbangkan dengan serius,” tutupnya.