Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin, Alumni Desak Tindakan Tegas

Makassar. Mediapolitan.id – Kejadian mengejutkan terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, di mana sebuah sindikat uang palsu berhasil dibongkar. Kasus ini mengundang perhatian luas, terutama dari alumni kampus tersebut, salah satunya Muh Aqil Al-Waris, seorang alumni Ilmu Hukum yang juga mantan pengurus kelembagaan kampus.
Aqil menyatakan bahwa peristiwa ini sangat memalukan karena UIN Alauddin seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pengembangan intelektual, bukan sarang kejahatan. Ia mengungkapkan rasa kecewa mendalam, terlebih ketika mesin pencetak uang palsu ditemukan di ruangan perpustakaan kampus, yang seharusnya menjadi tempat untuk mencari ilmu.
“Perpustakaan itu adalah simbol peradaban dan tempat untuk menumbuhkan intelektualitas, namun justru dijadikan tempat praktik kejahatan. Ini adalah sebuah penghinaan terhadap institusi pendidikan,” kata Aqil, yang juga merupakan Tenaga Ahli DPR-RI, dalam wawancara pada Senin (16/12).
Aqil juga menyoroti potensi ancaman pidana yang dihadapi oleh para pelaku. Berdasarkan Pasal 244, Pasal 245, dan Pasal 246 KUHP, pelaku tindak pidana ini bisa dikenakan hukuman lebih dari 10 tahun penjara, tergantung pada barang bukti dan sejauh mana peredaran uang palsu tersebut. Aqil berharap agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.
Selain itu, Aqil mengkritisi ketatnya pengamanan kampus yang seharusnya mencegah masuknya alat pencetak uang palsu berukuran besar. Ia menduga ada keterlibatan pihak internal kampus dalam peristiwa ini.
“Bagaimana bisa mesin cetak uang sebesar itu bisa masuk tanpa diketahui? Tentu saja ini membutuhkan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan apakah ada pihak internal yang terlibat,” ujar Aqil.
Aqil mendesak pihak rektorat UIN Alauddin Makassar untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di kampus, terutama di lingkungan perpustakaan. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut integritas kampus dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Rektorat harus segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Nama baik kampus harus dijaga, terutama sebagai lembaga pendidikan yang mengusung nilai-nilai peradaban,” tegas Aqil.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi UIN Alauddin Makassar dan dunia pendidikan secara umum untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap tuntas keterlibatan semua pihak yang terlibat, baik dari dalam maupun luar kampus.