TVRI dan RRI Janji Tak PHK Pegawai, Kontributor Masih Cemas

Mediapolitan.id – Sejumlah kontributor di TVRI dan RRI di daerah menyambut keputusan kedua lembaga penyiaran publik tersebut yang mengumumkan komitmen untuk tidak merumahkan atau memecat pegawainya. Meskipun demikian, kontributor yang sebagian besar berstatus pekerja lepas tetap merasa cemas, karena keputusan ini belum dibarengi dengan kebijakan resmi yang menjamin status dan penghasilan mereka.
Abdul, seorang kontributor TVRI di Sumatera Barat, merasa lega mendengar pernyataan Dirut TVRI Imam Brotoseno yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi VII DPR. Meski demikian, Abdul berharap agar honor yang diterimanya bisa kembali seperti semula:
“Kalau memang keputusannya seperti itu, alhamdulillah. Karena jika kami tetap seperti ini tentu akan susah. Apalagi seperti saya yang sudah berkeluarga. Saya berharapnya honor kami bisa kembali seperti biasanya. Karena bagi saya sendiri di TVRI ini satu-satunya mata pencarian saya.”
Nono, kontributor TVRI di Sulawesi Selatan, juga merasa sedikit tenang setelah mendengar keputusan tersebut, tetapi tetap merasa khawatir karena keputusan itu belum diikuti dengan keputusan resmi dari pihak TVRI:
“Alhamdulillah ini sudah lega karena tadi ada keputusannya dari DPR RI kayak ada angin segar, ada harapan untuk bekerja lagi. Karena ini baru dari keputusan DPR, belum ada keputusan resmi direktur TVRI nasional sama dari TVRI Sulsel juga.”
Para kontributor TVRI yang lainnya pun mengungkapkan harapan serupa, yaitu agar keputusan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya tanpa perubahan yang merugikan mereka di masa depan.
Pekerja lepas yang tidak memiliki ikatan kerja tetap dengan perusahaan, seperti kontributor media, memang sering kali berada dalam posisi yang rentan. Pengamat ketenagakerjaan, Tadjuddin Noer Effendi, menjelaskan bahwa pekerja lepas memiliki status yang tidak stabil dan dapat diberhentikan kapan saja tanpa adanya jaminan sosial atau perlindungan yang memadai:
“Pekerja lepas itu habis dia kerja sudah lepas, tidak ada ikatan apapun. Jadi perusahaan bisa sesuka hati memberhentikan mereka,” kata Tadjuddin, menyoroti ketidakstabilan yang dialami oleh kelompok pekerja ini.
Meskipun TVRI dan RRI telah mengkomunikasikan komitmennya untuk tidak melakukan pemecatan, status pekerja lepas tetap menjadi isu besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, terutama di sektor media. Banyak kontributor berharap agar kebijakan ini tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi mereka yang bergantung pada pekerjaan ini.