# Tags
#Utama

Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tidak Berubah

sidang-perdana-praperadilan-hasto-kristiyanto-1

Mediapolitan.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim tunggal Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dengan keputusan ini, status Hasto sebagai tersangka tetap berlaku.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Hasto dinyatakan kabur dan tidak jelas, serta tidak dapat diterima. Hakim juga mengabulkan eksepsi dari tim hukum KPK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sah menurut prosedur hukum yang berlaku.

Biro Hukum KPK sebelumnya menghadirkan 153 bukti dalam sidang praperadilan, termasuk bukti elektronik dan handphone yang disita dari pihak-pihak yang diduga terkait kasus ini. Tim penyidik KPK juga menghadirkan empat ahli yang memberikan kesaksian untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Hasto.

Pada 10 Januari 2025, Hasto mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penyidik KPK sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka, menggunakan bukti lama yang sudah diuji di pengadilan. Hasto berpendapat tidak ada bukti yang menghubungkannya langsung dengan kasus suap terhadap Wahyu Setiawan yang terkait dengan PAW Harun Masiku.

Namun, meskipun gugatan tersebut ditolak, status Hasto sebagai tersangka tidak berubah, dan KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terkait kasus ini.