# Tags
#Daerah

Tumpukan Limbah Medis di Permukiman Karawang Diduga Berasal dari Dua RS Swasta

Mediapolitan.id – Penemuan tumpukan limbah medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga di kawasan pemukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memicu keprihatinan. Limbah tersebut diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di wilayah Karawang.

Kuasa hukum dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Alex Safri Winando, menyatakan bahwa setelah laporan awal diterima, pihaknya segera melakukan investigasi. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa limbah tersebut berasal dari Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

“Limbah medis, yang tergolong sebagai limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun, tidak boleh sembarangan dibuang. Pengelolaannya wajib dilakukan oleh pihak ketiga yang mengantongi izin resmi,” jelas Alex.

Atas dasar dugaan pelanggaran ini, KPLHI melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi kepada kedua rumah sakit tersebut. Somasi itu merujuk pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109.

Jika terbukti melanggar, kedua rumah sakit bisa dijerat sanksi berat sesuai dengan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hukuman terberatnya berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang telah memanggil pihak manajemen dari kedua rumah sakit untuk dimintai klarifikasi. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, Meli Rahmawati, mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi di lapangan ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol bekas obat, infus, hingga plastik alat medis lainnya, tercampur dalam tumpukan sampah rumah tangga.

“Jumlahnya sangat banyak. Jika dikumpulkan, bisa memenuhi tiga mobil engkel,” ujar Meli.

Menurutnya, limbah tersebut dibuang oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit. Diduga, karena izin pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang sudah kedaluwarsa, limbah akhirnya dibuang sembarangan ke permukiman warga. Namun belum jelas bagaimana limbah medis bisa tercampur dengan limbah domestik.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa limbah medis tak boleh dibuang secara sembarangan karena memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.

“Jika tidak dikelola dengan benar, limbah medis bisa menimbulkan trauma fisik hingga menularkan penyakit berbahaya,” katanya.

Sri juga mengingatkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan sudah seharusnya paham terhadap aturan pengelolaan limbah. “Sosialisasi sudah dilakukan, jadi tidak ada alasan untuk melanggar. Jika masih ada yang bandel, sanksi tegas menanti, termasuk pencabutan izin operasional,” tandasnya.