# Tags
#Utama

Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Hadapi Sidang Dugaan Suap

Mediapolitan.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan menghalangi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Majelis memutuskan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela, Jumat (11/4).

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan para saksi guna memberikan keterangan di hadapan majelis.

“Menetapkan agar jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, sesuai dengan surat dakwaan yang telah diajukan,” lanjut Rios.

Hasto didakwa terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan yang hingga kini masih berstatus buron sejak 2020. Selain merintangi proses hukum, Hasto juga dituduh menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta.

Suap itu diduga diberikan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019–2024. Dalam praktiknya, Hasto tidak sendiri. Ia disebut turut menyuap bersama dua orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.

Saat ini, Donny telah berstatus tersangka, Saeful telah dijatuhi vonis, sementara Harun masih menjadi buronan.

Dalam nota keberatannya, Hasto meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa karena menurutnya, dakwaan tersebut tidak jelas dan mengandung keraguan hukum. Ia mengacu pada asas in dubio pro reo, yakni setiap keraguan dalam perkara pidana harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.

Namun, jaksa KPK menolak dalil tersebut. Mereka bersikeras bahwa dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Majelis hakim akhirnya sependapat dengan jaksa dan memutuskan sidang tetap berlanjut ke tahap pembuktian.